UNIT KERJA RUTAN KLAS IIB SITUBONDO
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo dikepalai oleh
seorang Kepala Rumah Tahanan Negara yang membawahi 3 Kasubsi antara
lain :
1. KASUBSI
PELAYANAN TAHANAN
Yang membawahi beberapa unit kerja antara lain :
a) Unit Registrasi
Bertugas melakukan pendaftaran, pengambilan sidik jari, pemberian
nomor register bagi narapidana baru, mencatat dan menyimpan barang-barang milik
narapidana/anak didik, mencatat pentahapan pelaksanaan hukuman narapidana dan
pengusulan pemberian pemotongan hukuman (remisi) serta melakukan proses
administrasi pemindahan narapidana dan pemulangan narapidana yang bebas.
b) Unit Perawatan Tahanan
melakukan penyiapan dan pemberian makan, minum, dan pakaian serta
perlengkapan bagi narapidana/ anak didik; mengatur jadwal petugas penyiapan dan
pemberian makan dan minum, dan pengawasan narapidana yang bertugas dalam
proses penyiapan dan pemberian makan dan minum;
c) Unit Pendidikan dan Kesehatan
Bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan bagi narapidana
baru dan pelayanan kesehatan bagi narapidana; melakukan pemeriksaan badan,
lingkungan, pengobatan secara berkala kepada narapidana; melakukan rujukan bagi
narapidana yang sakit dan harus dirawat di Rumah sakit luar Rutan; Mengatur dan
mengawasi jadwal Olah raga, Perpustakaan, Rekreasi serta segala sesuatu yang
berhubungan dengan Pendidikan baik formal maupun non formal, bimbingan mental
rokhani dan keagamaan bagi penghuni dan anak didik Pemasyarakatan.
d) Unit bimbingan kerja
Melakukan seleksi terhadap narapidana yang akan mengikuti
bimbingan kerja berdasarkan minat dan bakat; Melakukan persiapan dan
pelaksanaan pelatihan bimbingan kerja bagi narapidana; Melakukan bimbingan dan
motivasi kerja, serta penilaian hasil kerja bagi narapidana pekerja; Melakukan
pembagian tugas/ kerja berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh narapidana
pekerja sebagai bentuk pelatihan praktek;
2. KASUBSI
PENGELOLAAN
Yang membawahi beberapa unit kerja antara lain :
a) Unit Keuangan
Bertugas melaksanakan administrasi pelaksanaan anggaran,
perbendaharaan, pembayaran gaji pegawai, penatausahaan keuangan dan laporan
keuangan dalam rangka pelayanan administratif dan fasilitatif Rumah Tahanan
Negara situbondo.
b) Unit Kepegawaian
Bertugas melaksanakan pengajuan usulan formasi pegawai, KARPEG,
KARIS, KARSU, ASKES, TASPEN, menyiapkan Daftar urut kepangkatan, bezzeting,
bahan pengajuan usulan mutasi, promosi jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala, usulan penghargaan, hukuman disiplin, pensiun dan pelantikan/pengambilan
sumpah pegawai/pejabat sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku agar tercapai tertib Administrasi Kepegawaian.
3. K.A
SATUAN PENGAMANAN/ K.A KPR
Adapun unit kerja KA. KPR terdiri dari :
a) Unit Keamanan
Menyusun konsep jadwal tugas pengamanan narapidana; Membuat surat
permohonan penggunaan perlengkapan pengamanan; Membuat konsep surat permohonan
ijin dan perpanjangan pemakaian senjata api; Memelihara perlengkapan/peralatan
dan sarana pengamanan; Mencatat administrasi pelanggaran narapidana/anak didik;
Mencatat administrasi pelaksanaan pengawalan bagi narapidana yang keluar RUTAN
dengan alasan tertentu;
b) Regu Pengamanan
Terdiri dari 4 Regu pengamanan yang yang masing masing Regu terdiri 4 orang. Yang bertugas
melaksanakan pengamanan Rutan.