Rabu, 03 Februari 2016

Rutan Situbondo Adakan LUHKUMTAK 2016 di 6 Lokasi


Situbondo (28/1) Rutan Situbondo adakan "PENYULUHAN HUKUM SERENTAK TAHUN 2016" DI 6 (enam) Lokasi yaitu di Rutan Situbondo, SMA 1 Situbondo, SMA 2 Situbondo, SMA 1 Panji, SMA 1 Panarukan dan SMK 1 Panji. Kegiatan ini dilakukan menyusul Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM No. SEK. DL.03.04 tanggal 11 Januari 2016 perihal Penyuluhan Hukum Serentak Tahun 2016 bertema “Membangun Masyarakat Cerdas Hukum dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.” Kegiatan ini dilakukan secara serentak Se-indonesia pada tanggal 28 januari 2016 jam 09.00 WIB.

Tak hanya melibatkan Petugas Rutan Situbondo, dalam pelaksanaanya juga mengundang narasumber dari Kodim Situbondo, Polres situbondo dan LKBH Situbondo. Kegiatan Luhkumtak 2016 ini dirangkai dengan berbagai kegiatan di antaranya pembacaan ikrar sebagai relawan cerdas hukum hingga ajang selfie dan diunggah ke media sosial dengan hastag cerdas hukum sebagai bukti pelajar tersebut ikut serta dalam Luhkumtak.

Berikut potret kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak yang diadakan di situbondo :

















Kamis, 14 Januari 2016

Struktur Organisasi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo





rutan situbondo


UNIT KERJA RUTAN KLAS IIB SITUBONDO

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo dikepalai oleh  seorang Kepala Rumah Tahanan Negara yang membawahi 3 Kasubsi antara lain :
1.      KASUBSI PELAYANAN TAHANAN
Yang membawahi beberapa unit kerja antara lain :
a)   Unit Registrasi
Bertugas melakukan pendaftaran, pengambilan sidik jari, pemberian nomor register bagi narapidana baru, mencatat dan menyimpan barang-barang milik narapidana/anak didik, mencatat pentahapan pelaksanaan hukuman narapidana dan pengusulan pemberian pemotongan hukuman (remisi) serta melakukan proses administrasi pemindahan narapidana dan pemulangan narapidana yang bebas.

b)    Unit Perawatan Tahanan
melakukan penyiapan dan pemberian makan, minum, dan pakaian serta perlengkapan bagi narapidana/ anak didik; mengatur jadwal petugas penyiapan dan pemberian makan dan minum, dan pengawasan narapidana  yang bertugas dalam proses penyiapan dan pemberian makan dan minum;

c)    Unit Pendidikan dan Kesehatan
Bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan  bagi narapidana baru dan pelayanan kesehatan bagi narapidana; melakukan pemeriksaan badan, lingkungan, pengobatan secara berkala kepada narapidana; melakukan rujukan bagi narapidana yang sakit dan harus dirawat di Rumah sakit luar Rutan; Mengatur dan mengawasi jadwal Olah raga, Perpustakaan, Rekreasi serta segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendidikan baik formal maupun non formal, bimbingan mental rokhani dan keagamaan bagi penghuni dan anak didik Pemasyarakatan.

d)    Unit bimbingan kerja
Melakukan seleksi terhadap narapidana yang akan mengikuti bimbingan kerja berdasarkan minat dan bakat; Melakukan persiapan dan pelaksanaan pelatihan bimbingan kerja bagi narapidana; Melakukan bimbingan dan motivasi kerja, serta penilaian hasil kerja bagi narapidana pekerja; Melakukan pembagian tugas/ kerja berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh narapidana pekerja sebagai bentuk pelatihan praktek;

2.    KASUBSI PENGELOLAAN
Yang membawahi beberapa unit kerja antara lain :
a)      Unit Keuangan
Bertugas melaksanakan administrasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembayaran gaji pegawai, penatausahaan keuangan dan laporan keuangan dalam rangka pelayanan administratif dan fasilitatif Rumah Tahanan Negara situbondo.
b)      Unit Kepegawaian
Bertugas melaksanakan pengajuan usulan formasi pegawai, KARPEG, KARIS, KARSU, ASKES, TASPEN, menyiapkan Daftar urut kepangkatan, bezzeting, bahan pengajuan usulan mutasi, promosi jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, usulan penghargaan, hukuman disiplin, pensiun dan pelantikan/pengambilan sumpah pegawai/pejabat sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tercapai tertib Administrasi Kepegawaian.


3.    K.A SATUAN PENGAMANAN/ K.A KPR
Adapun unit kerja KA. KPR terdiri dari :
a)      Unit Keamanan
Menyusun konsep jadwal tugas pengamanan narapidana; Membuat surat permohonan penggunaan perlengkapan pengamanan; Membuat konsep surat permohonan ijin dan perpanjangan pemakaian senjata api; Memelihara perlengkapan/peralatan dan sarana pengamanan; Mencatat administrasi pelanggaran narapidana/anak didik; Mencatat administrasi pelaksanaan pengawalan bagi narapidana yang keluar RUTAN dengan alasan tertentu;
b)      Regu Pengamanan
Terdiri dari 4 Regu pengamanan yang  yang masing masing Regu terdiri 4 orang. Yang bertugas melaksanakan pengamanan Rutan.

Rutan Situbondo Kedatangan Mahasiswa PKL Dari IAIN Jember

Situbondo (16/1) – Rutan Situbondo kedatangan para mahasiswa dari IAIN Jember, Kamis (16/1). Kedatangan mahasiswa tersebut disambut oleh Kepala Rutan Situbondo Eka Priyatna,Bc.IP,S.Sos,M.Si didampingi oleh Pejabat Struktural Rutan Situbondo. 

Kepada para mahasiswa yang hendak melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) itu, Karutan menyampaikan secara singkat gambaran umum Rutan Situbondo, terutama tugas pokok dan fungsi rutan. Tugas Rutan yaitu terdiri Pengamanan, Perawatan dan Pembinaan. Sedangkan fungsi dari Rutan adalah Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab 

“Tentunya kami bangga atas atensi dari IAIN Jember terhadap Rutan Situbondo, sehingga Rutan Situbondo dipercaya untuk menjadi tempat PKL bagi Mahasiswanya,” ujar Eka Priyatna. 

Ia pun berharap bahwa dalam pelaksanaan PKL dapat berjalan dengan baik . “Kami mendukung PKL yang akan dilaksanakan selama disini. Semoga kegiatan PKL yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tetap dalam suasana yang aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir,” pesan Karutan. 

Beliau juga berpesan “Apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan dan keluhan di Rutan Situbondo, agar dapat disampaikan kepada Kami, sehingga kami dapat segera membenahinya”. 

Harapan yang sama juga disampaikan dosen pembimbing IAIN Jember, Zainul Fannani, M.Ag. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kesedian Karutan beserta jajaran yang telah menerima mahasiswa kami untuk kegiatan PKL disini. Semoga kerjasama ini dapat terjalin dengan baik sampai kedepannya dan mahasiswa kami dapat mempraktekkan apa yang didapat di kampus dan memberikan manfaat untuk WBP Rutan Situbondo,” harap Zainul. Sebagai informasi, kegiatan PKL dari IAIN Jember akan dilaksanakan selama 1 bulan dan diikuti oleh 11 orang mahasiswa.

PROFIL RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB SITUBONDO

GAMBARAN UMUM RUTAN SITUBONDO



Berdasarkan pasal 18 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983, di tiap kabupaten atau kotamadya dibentuk Rutan. Namun kondisi yang terjadi di Indonesia adalah tidak semua kabupaten dan kotamadya di Indonesia memiliki rutan dan Lapas, sehingga Rutan difungsikan pula untuk menampung narapidana seperti halnya Lapas. Hal ini juga mengingat kondisi banyak Lapas yang ada di Indonesia, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, telah melebihi kapasitas, karenanya terdakwa yang telah menjalani hukuman di Rutan, yang seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke Lapas, banyak yang tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai. 

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo adalah  merupakan Unit Pelaksana Teknis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur  di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo, beralamat di Jalan Achmad Jakfar No. 03 Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Tepat berada disebelah Timur Alun-alun Kota Situbondo. Berdiri di atas tanah seluas: 4.678 M2.

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pemasyarakatan dan pembinaan terhadap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dengan kapasitas 200 orang penghuni, Rutan Situbondo memiliki tiga buah blok hunian yang terdiri dari Satu blok untuk narapidana dan satu blok tahanan untuk WBP Pria dan 1 Blok Wanita.